Abu Daud:
حَدَثَّنَا عُثْمَانُ
بْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ حَدَثَّنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَ قَتَادَةُ وَ حُمَيْدٌ عَن أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولُ
الله غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولَ الله صلى الله عليه و سلم إِنَّ
الله هُوَ المُسَعِّرُ القَابِضُ البَاسِطُ الرَّازِق وَ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ اْلقَى
الله وَ لَيْسَ أَحَدُ منكم يُطَالِبُني بِمَظْلَمَةٍ في دَمٍ وَ لَا مَالٍ
Anas R.A. berkata:”Ya Rosul! Harga barang menjadi
mahal, tentukanlah harga bgi kami.”Nabi SAW bersabda:”Allah sendirilah
yang menentukan harga. Dialah yang mengekang dan melepas serta pemberi rizki.
Aku berharap akan bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian
yang menggugat diriku karena aku pernah berbuat zalim, baik terhadap jiwa
maupun harta.”
(Matan lain: Turmudzi 1235, Ibnu Majah 2191, Ahmad
12131, Darimi 2433)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa nabi
menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam menyelesaikan
masalah ekonomi dan menghindari sistem penetapan harga (ta’sir) oleh
oleh otoritas negara kalau tidak perlu dilakukan. Jelasnya, dalam islam
otoritas negara dilarang mencampuri, memaksa orang menjual barang dengan harga
yang tidak mereka ridhoi. Islam menganjurkan agar harga diserahkan kepada
mekanisme pasar sesuai kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak
boleh memihak pembeli dengan mematok harga yang lebih rendah atau memihak
penjual dengan mematok harga dengan tinggi.
Islam
menganjurkan penggunaan mekanisme pasar jauh sebelum adam smith menulis
mekanisme pasar dalam The Wealth Of Nation 1776, namun ada kalanya
sebuah pemerintah boleh menggunakan kebijakan penetapan harga dalam kondisi tertentu.
Ini terutama diperlukan jika kebijakan itu dipandang lebih adil bagi rakyatnya.
Yang menjadi pertanyaan, kapan ketidakadilan terjadi dipasar? Ketidakadilan
terjadi ketika ada praktek monopoli atau pihak yang mempermainkan harga. Jika
pasar tidak berlaku sempurna-mengalami distrosi-baru pemerintah boleh melakukan
kontrol dan menetapkan harga. Ada juga pakar yang menyatakan bahwa penetrapan
harga diperbolehkan pada barang dihasilkan oleh BUMN, seperti BBM, Listrik,
Telephone, Air Bersih dan sejenisnya.
Sumber:
Hadits-Hadits EKONOMI (Ilfi Nur Diana),2012, Malang; UIN~MALIKI PRESS (Anggota
IKAPI), Hal. 49
No comments:
Post a Comment