Saturday, 27 April 2013

Hukum Penetapan Harga



Abu Daud:
حَدَثَّنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ حَدَثَّنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَ قَتَادَةُ وَ حُمَيْدٌ عَن أَنَسٍ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولُ الله غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا فَقَالَ رَسُولَ الله صلى الله عليه و سلم إِنَّ الله هُوَ المُسَعِّرُ القَابِضُ البَاسِطُ الرَّازِق وَ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ اْلقَى الله وَ لَيْسَ أَحَدُ منكم يُطَالِبُني بِمَظْلَمَةٍ في دَمٍ وَ لَا مَالٍ
Anas R.A. berkata:”Ya Rosul! Harga barang menjadi mahal, tentukanlah harga bgi kami.”Nabi SAW bersabda:”Allah sendirilah yang menentukan harga. Dialah yang mengekang dan melepas serta pemberi rizki. Aku berharap akan bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menggugat diriku karena aku pernah berbuat zalim, baik terhadap jiwa maupun harta.”
(Matan lain: Turmudzi 1235, Ibnu Majah 2191, Ahmad 12131, Darimi 2433)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa nabi menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam menyelesaikan masalah ekonomi dan menghindari sistem penetapan harga (ta’sir) oleh oleh otoritas negara kalau tidak perlu dilakukan. Jelasnya, dalam islam otoritas negara dilarang mencampuri, memaksa orang menjual barang dengan harga yang tidak mereka ridhoi. Islam menganjurkan agar harga diserahkan kepada mekanisme pasar sesuai kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak boleh memihak pembeli dengan mematok harga yang lebih rendah atau memihak penjual dengan mematok harga dengan tinggi.
            Islam menganjurkan penggunaan mekanisme pasar jauh sebelum adam smith menulis mekanisme pasar dalam The Wealth Of Nation 1776, namun ada kalanya sebuah pemerintah boleh menggunakan kebijakan penetapan harga dalam kondisi tertentu. Ini terutama diperlukan jika kebijakan itu dipandang lebih adil bagi rakyatnya. Yang menjadi pertanyaan, kapan ketidakadilan terjadi dipasar? Ketidakadilan terjadi ketika ada praktek monopoli atau pihak yang mempermainkan harga. Jika pasar tidak berlaku sempurna-mengalami distrosi-baru pemerintah boleh melakukan kontrol dan menetapkan harga. Ada juga pakar yang menyatakan bahwa penetrapan harga diperbolehkan pada barang dihasilkan oleh BUMN, seperti BBM, Listrik, Telephone, Air Bersih dan sejenisnya.
Sumber: Hadits-Hadits EKONOMI (Ilfi Nur Diana),2012, Malang; UIN~MALIKI PRESS (Anggota IKAPI), Hal. 49

No comments: